HHBK KPH Gedong Wani

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gedong Wani ditetapkan wilayahnya berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor  :  68/Menhut-II/2010  tanggal  28  Januari  2010  dan Nomor : SK.427/Menhut-II/ 2011 tanggal 27 Juli 2011, dengan luas sebesar ± 30.243 Ha.  Setelah mengalami perubahan luas wilayah, yang salah satunya akibat dilepasnya areal untuk pembangunan kota baru seluas 1.308 hektar,  maka  telah  ditetapkan  Kawasan  Hutan  Tetap  pada  KPH Gedong Wani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Nomor : SK.74/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/1/2017 tanggal 13 Januari 2017, menjadi seluas ± 28.343,91 Ha.
 
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gedong Wani memiliki wilayah kerja di kawasan hutan negara yaitu Kawasan Hutan Produksi (KHP) Gedong Wani reg.40, KHP Way Ketibung I Reg.5, KHP Way Ketibung II Reg.35, dan KHP Way Kibang Reg.37 dan  di luar kawasan hutan Negara meliputi Wilayah Admnistratif Kabupaten Lampung Timur (Kecamatan Metro Kibang, Batang Hari, Marga Tiga, Sekampung) dan Wilayah Administratif Kabupaten Lampung Selatan (Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, Way Sulan).

KPH Gedong Wani saat ini sebagian besar sudah dikuasai oleh masyarakat dan dijadikan pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, lahan pertanian, perkebunan dan peternakan. Hal ini menjadi tantangan bagi KPH Gedong Wani dalam mengelola kawasan hutan. Salah satu solusi bagi pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat adalah Perhutanan Sosial. Sampai saat ini, KPH Gedong Wani masih terus berupaya melakukan upaya percepatan program Perhutanan Sosial agar tujuan besar pengelolaan hutan dapat tercapai yaitu masyarakat sejahtera dan hutan lestari.

KPH Gedong Wani hingga saat ini telah mempunyai 19 Gapoktan/Kelompok Tani Hutan yang telah memiliki izin Perhutanan Sosial dan memiliki potensi HHBK diantaranya yaitu:

IUHTR Gapoktan Karya Muda sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 220/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/1/2017 tanggal 27 Januari 2017 dengan luas 822 Ha. Gapoktan Karya Muda terletak di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

IUHTR Gapoktan Gemah Ripah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 223/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/1/2017 tanggal 27 Januari 2017 dengan luas 273 Ha. Gapoktan Gemah Ripah terletak di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

IUHTR Gapoktan Tani Maju sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 224/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/1/2017 tanggal 27 Januari 2017 dengan luas 1.637 Ha. Gapoktan Tani Maju terletak di Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

IUHTR Gapoktan Jati Rukun sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 221/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/1/2017 tanggal 27 Januari 2017 dengan luas 62 Ha. Gapoktan Jati Rukun terletak di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

IUHTR Gapoktan Jaya Abadi sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 222/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/1/2017 tanggal 27 Januari 2017 dengan luas 714 Ha. Gapoktan Karya Muda terletak di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kemitraan Kehutanan KTH Agro Sumber Rejeki sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8165/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 dengan luas 24 Ha. Kemitraan Kehutanan KTH Agro Sumber Rejeki terletak di Desa Sidoharjo, Kabupaten Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kemitraan Kehutanan KTH Agro Forest Park sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.7453/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 dengan luas 17 Ha. Kemitraan Kehutanan KTH Agro Forest Park terletak di Desa Karang Rejo, Kabupaten Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kemitraan Kehutanan KTH Wana Jaya sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.1702/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 tanggal 31 Maret 2021 dengan luas 74 Ha. Kemitraan Kehutanan KTH Wana Jaya terletak di Desa Marga Jaya, Kabupaten Metro Kibang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kemitraan Kehutanan KTH Wana Bakti sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.1708/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 tanggal 31 Maret 2021 dengan luas 80 Ha. Kemitraan Kehutanan KTH Wana Bakti terletak di Desa Purwodadi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Lampung Selatan.

IUHTR KTH Rimbe Pasmah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8508/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 dengan luas 242,88 Ha. KTH Rimbe Pasmah terletak di Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

IUHTR Gapoktanhut Jaya Mandiri sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10280/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 dengan luas 47 Ha. Gapoktanhut Jaya Mandiri terletak di Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

IUHTR KTH Mekar Sari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10285/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 dengan luas 144 Ha. KTH Mekar Sari di Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

IUHTR KTH Wana Tani sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10295/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 dengan luas 235 Ha. KTH Wana Tani di Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

IUHTR Gapoktanhut Wana Barokah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10298/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 dengan luas 302 Ha. Gapoktanhut Wana Barokah di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

IUHTR KTH Maju Jaya Berkah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10297/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 dengan luas 49 Ha. KTH Maju Jaya di Desa Tanjung, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

IUHTR KTH Sri Rejeki sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10287/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 dengan luas 41 Ha. KTH Sri Rejeki di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

IUHTR KTH Wono Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10245/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 dengan luas 122 Ha. KTH Wono Lestari di Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

IUHTR KTH Karya Makmur Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10247/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 dengan luas 224 Ha. KTH Karya Makmur di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

IUHTR KTH Madu Sari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10282/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 dengan luas 245 Ha. KTH Madu Sari di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
 


Gambar 1. Tanaman Jeruk di KPH Gedong Wani 


Sumber Data : Data Informasi KPH Gedong Wani Tahun 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HHBK KPH Batu Tegi

HHBK KPH Pematang Neba

HHBK KPH Way Waya