Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu tegi Luas areal kelola KPHL Batutegi berdasarkan SK Menhut Nomor: SK.68/Menhut-II/2010 tanggal 28 januari 2010 adalah 58.174 Ha. meliputi sebagian kawasan Hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara, sebagian kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya dan sebagian kawasan Hutan lindung Register 32 Bukit Ridingan. KPHL Batutegi berdasarkan pada SK. 650/Menhut-II/2010 meliputi Kelompok Hutan Kota Agung Utara (Reg 39), Bukit Rindingan (Reg 32) dan Way Waya (Reg 22) seluas 58.162 Ha. Kawasan KPHL Batutegi sebagian besar merupakan cacthment area bendungan Batutegi yang menjadi salah satu area penting di Provinsi Lampung. Areal ini terdiri dari kawasan hutan seluas +35.711 Ha (82,28 %) dan areal penggunaan lainnya seluas +7.693 Ha (17,72 %).
Wilayah kelola KPHL Batutegi dibagi menjadi 2 blok, yaitu blok inti dan blok pemanfaatan. Blok Inti, difungsikan sebagai perlindungan tata air dan perlindungan lainnya serta sulit untuk dimanfaatkan. Blok Pemanfaatan Hutan Lindung, difungsikan sebagai areal yang direncanakan untuk pemanfaatan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan yang berfungsi hutan lindung. Terdapat dua jenis blok pemanfaatan, yaitu yang telah digarap oleh masyarakat, baik yang sudah mendapatkan ijin maupun yang belum.
Sebagian besar area KPH Batu Tegi dimanfaatkan oleh petani penggarap yang telah tergabung dalam gabungan kelompok tani dan telah terbentuk kelembagaannya, baik yang sudah mendapatkan Ijin Usaha Hutan Desa (IUHD) maupun yang masih dalam proses pengajuan Persetujuan Perhutanan Sosial dan memiliki potensi HHBK diantaranya yaitu:
IUHD Sumber Makmur II sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6920/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 tanggal 22 Desember 2023 seluas 129,86 Ha. KTH Sumber Makmur II di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
IUHD Sumber Makmur VI sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6920/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 tanggal 22 Desember 2023 seluas 68 Ha. KTH Sumber Makmur VI di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
IUHD Sumber Makmur IX sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6920/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 tanggal 22 Desember 2023 seluas 50,75 Ha. KTH Sumber Makmur IX di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
IUHD Sumber Makmur XIII sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6920/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 tanggal 22 Desember 2023 seluas 91 Ha. KTH Sumber Makmur XIII di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
IUHD Sumber Makmur XIV sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6920/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 tanggal 22 Desember 2023 seluas 81, 19 Ha. KTH Sumber Makmur XIV di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
IUHD Sumber Makmur XVIII sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6920/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 tanggal 22 Desember 2023 seluas 26 Ha. KTH Sumber Makmur XVIII di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Gambar 1. Tanaman Kopi dan Coklat di KPH Batu Tegi
Gambar 2. Buah Durian di KPH Batu Tegi
Sumber data : Data informasi KPH Batu Tegi tahun 2023
Komentar
Posting Komentar