HHBK KPH Way Terusan

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Terusan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. KPH Way Terusan lokasi kantor berada di Kabupaten Lampung Tengah. Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 1 Februari 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VI Way Terusan pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Kemudian mengalami perubahan nomenklatur melalui Peraturan Gubernur nomor 59 Tahun 2021 menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Terusan.

Kawasan Hutan yang masuk dalam Wilayah Kelola KPH Way Terusan yaitu Kawasan Hutan Register 47 Way Terusan dan Register 08 Rumbia yang secara Administratif masuk ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam Pengelolaannya Kawasan Hutan tersebut banyak mengalami persoalan mulai dari deforestasi, degradasi dan konflik tenurial. Sehingga diperlukan suatu Model dan Strategi pengelolaan yang tepat dan efektif. Wilayah Kerja KHP Register 47 Way Terusan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.930/Menhut-ll/2013 tentang Penetapan Kawasan Hutan Produksi Tetap Way Terusan (Register 47) yang terletak di Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung seluas 13.749,3 (tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh sembilan dan tiga persepuluh) Ha. Sedangkan KHL Register 08 menurut SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 256 /Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 memiliki luas 5666,72 Ha.

KPH Way Terusan mempunyai Kelompok Tani Hutan yang telah memiliki izin Perhutanan Sosial dan memiliki potensi HHBK diantaranya yaitu:

KTH Sri Agung Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10123/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan luas 94,17Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
 
KTH Sari Agung Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10541/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan luas 74,93 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
  
KTH Tanjung Agung Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10542/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan luas 69,43 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
 
KTH Sido Agung Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10543/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan luas 22,775 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
 
KTH Rejo Agung Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10520/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan luas 76,018 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
 
KTH Dadi Agung Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10538/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan luas 76,018 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah

KTH Muncul Agung Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10525/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan luas 72,29 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
 
KTH Hidayah Agung Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10526/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan luas 64,188 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
 
KTH Mulya Agung Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10518/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan luas 26,563 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
 
KTH Makmur Agung Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10513/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan luas 76,018 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
 
KTH Maju Jaya sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10512/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan luas 46,225 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
 
KTH Tunas Mandiri sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10897/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 dengan luas 65,01 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah

KTH Badri Jaya Abadi 1 sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10895/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 dengan luas 85,98 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
 
KTH Badri Jaya Abadi 2 sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10896/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 dengan luas 85,98 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
 
KTH Mandiri Jaya 1 sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10895/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 dengan luas 85,98 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
 
KTH Mandiri Jaya 2 sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10900/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 dengan luas 19.46 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
 
KTH Mekar Sari 1 sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10524/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan luas 70,17 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
 
KTH Mekar Sari 2 sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10899/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 dengan luas 43,1 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
 
KTH Timbul Jaya 1 sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10894/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 dengan luas 23,49 Ha. terletak di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah

Gambar 1. Tanaman Singkong di KPH Way Terusan
 
 
 Sumber Data : Data Informasi KPH Way Terusan Tahun 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HHBK KPH Way Waya

HHBK KPH Batu Tegi

HHBK KPH Pesawaran