HHBK KPH Way Waya

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit VII Way Waya ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor SK.617/Menlhk-Setjen/2015 pada tanggal 14 Desember 2015. KPHL Unit VII Way Waya secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah provinsi Lampung dengan luas wilayah kawasan hutan sebesar 23.578 Ha. KPHL Unit VII Way Waya terbagi menjadi dua blok, yaitu blok Inti dengan luas 3.855,28 Ha dan blok pemanfaatan dengan izin pemanfaatan seluas 18.542,66 Ha dan Wilayah Tertentu seluas 1.180,32 Ha

KPH Way Waya mempunyai kelompok tani hutan binaan yang telah memiliki izin perhutanan sosial dan mempunyai beberapa potensi HHBK diantaranya adalah :

KTH Karya Bersama I dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 146/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 122 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama I berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

KTH Karya Bersama II dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 147/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 153 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama II berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

KTH Karya Bersama III dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 148/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 171 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama III berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

KTH Karya Bersama IV dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 149/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 225 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama IV berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

KTH Karya Bersama V dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 150/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 129 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama V berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

KTH Karya Bersama VI dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 151/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 275 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama 1 berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

KTH Karya Bersama VII dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 152/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 112 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama VI berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

KTH Karya Bersama VIII dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 153/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 230 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama VIII berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

KTH Karya Bersama IX dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 154/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 218 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama IX berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

KTH Karya Bersama X dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 155/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 557 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama X berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

KTH Karya Bersama  XI dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 156/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 142 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama XI berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

KTH Karya Bersama XII dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 157/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 47 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama XII berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

KTH Karya Bersama XIII dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 158/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 453 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama XIII berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

KTH Karya Bersama XIV dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 159/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 101 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama XIV berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah

KTH Karya Bersama XV dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 160/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 51 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama XV berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah

KTH Karya Bersama XVI dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 161/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 juli 2010 dengan luasan lahan garapan 519 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama XVI berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah

KTH Karya Bersama XVII dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 162/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 81 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama XVII berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah

KTH Karya Bersama XVIII dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 163/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 180 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama XVIII berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah

KTH Karya Bersama XIX dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 164/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 399 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama XIX berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah

KTH Karya Bersama XX dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 165/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 294 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama XX berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah

KTH Karya Bersama XXI dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 166/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 354 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama XXI berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah

KTH Karya Bersama XXII dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 167/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 173 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama XXII berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah

KTH Karya Bersama XXIII dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 168/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 164 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama XXIII berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah

KTH Karya Bersama XXIV dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 169/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 223 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama XXIV berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah

Gapoktan Wana Marta dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas SK.4671/MENLHK-PSKL/PSL.0/7/2018 pada tanggal 6 Juli 2018 dengan luasan lahan garapan 4822 Ha, secara administrasi Gapoktan Wana Marta berada di Desa Muara Jaya 1, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat

Gapoktan Sinar Harapan Jaya dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas SK.5908/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 pada tanggal 14 September 2018 dengan luasan lahan garapan 422 Ha, secara administrasi Gapoktan Sinar Harapan Jaya berada di Desa Negeri Tawang, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah

Gapoktan Rimba Jaya dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas SK.5907/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 pada tanggal 14 September 2018 dengan luasan lahan garapan 694 Ha, secara administrasi Gapoktan Rimba Jaya berada di Desa Pekandangan, Kecamatan Pudian, Kabupaten Lampung Tengah

Gapoktan Curup Lestari dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas SK.5955/MENLHK-PSKL/PSL.0/9/2018 pada tanggal 24 September 2018 dengan luasan lahan garapan 1949 Ha, secara administrasi Gapoktan Curup Lestari  berada di Desa Kota Batu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah

Gapoktan Wana Makmur dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas SK.954/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018 pada tanggal 5 Maret 2018 dengan luasan lahan garapan 478 Ha, secara administrasi Gapoktan Wana Makmur  berada di Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah

Gapoktan Wana Lestari dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas SK.955/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018 pada tanggal 5 Maret 2018 dengan luasan lahan garapan 270 Ha, secara administrasi Gapoktan Wana Lestari berada di Desa Payung Dadi, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah

Gapoktan Wana Tekad Mandiri dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas SK.953/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018 pada tanggal 5 Maret 2018 dengan luasan lahan garapan 2541 Ha, secara administrasi Gapoktan Wana Tekad Mandiri berada di Desa Sendang Baru, Kecamatan Sendang Agung Lingga, Kabupaten Lampung Tengah

Gapoktan Inten Aji dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas SK.956/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018 pada tanggal 5 Maret 2018 dengan luasan lahan garapan 459 Ha, secara administrasi Gapoktan Inten Aji berada di Desa Sendang Asih, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah

Gapoktan Wana Agung dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas SK.6181/MENLHK-PSKL/PSL.0/9/2018 pada tanggal 24 September 2018 dengan luasan lahan garapan 53 Ha, secara administrasi Gapoktan Wana Agung berada di Desa Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah

Gapoktan Rejo Agung dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas SK.6173/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 pada tanggal 24 September 2018 dengan luasan lahan garapan 480 Ha, secara administrasi Gapoktan Rejo Agung berada di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah

Gapoktan Kerido Caroko dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas SK.6184/MENLHK-PSKL/PSL.0/9/2018 pada tanggal 24 September 2018 dengan luasan lahan garapan 292 Ha, secara administrasi Gapoktan Kerido Caroko berada di Desa Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah



Gambar 1. Getah Karet di KPH Way Waya


Gambar 2. Gula Aren di KPH Way Waya


Sumber Data : Data Informasi KPH Way Waya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HHBK KPH Batu Tegi

HHBK KPH Pematang Neba