HHBK KPH Gunung Balak

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XV Gunung Balak ditetapkan wilayah kelolanya berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.617/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 14 Desember 2015, dengan luas ± 23.381 Ha. Luas KPHL Unit XV Gunung Balak terdiri atas Kawasan Hutan Lindung di register 38 seluas ± 22.292 Ha, Kawasan Hutan Lindung Pantai Timur Muara Sekampung Register 15 seluas ± 674 Ha dan Kawasan hutan Lindung Rawa Selapan Muara Sekampung Register 15 seluas ± 414 Ha. Wilayah pengelolaan KPHL Unit XV Gunung Balak secara administratif pemerintahan terletak di Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro. Wilayah pengelolaan KPHL Unit XV Gunung Balak terdiri dari 3 (tiga) Resort, yaitu :  Resort Gunung Balak Utara, Resort Gunung Balak Selatan, dan resort Muara Sekampung, serta terdapat dua Blok yakni Blok Perlindungan dan Blok Pemanfaatan Hutan. 

KPH Unit XV Gunung Balak mempunyai kelompok tani hutan binaan yang telah memiliki izin perhutanan sosial dan mempunya potensi HHBK yaitu :

Gapoktan Argomulyo Lestari dengan bentuk skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas SK.1473/MENLHK-PSKL/PSL.0/3/2021 tanggal 30 Maret 2021 berada di Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.



Gambar 1. Buah Alpukat di KPH Gunung Balak


Sumber data : Data Informasi KPH Gunung Balak Tahun 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HHBK KPH Batu Tegi

HHBK KPH Pematang Neba

HHBK KPH Way Waya