HHBK KPH Way Pisang

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Pisang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No SK.105/Menhut-II/2011 tanggal 18 Maret 2011 dengan luas wilayah kerja Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 1 ditetapkan seluas 8.395 ha, luas Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 2 ditetapkan seluas 1.272 ha berdasarkan SK.106/Menhut-II/2011 Tanggal 18 Maret  2011 sedangkan luas Kawasan Lindung Pantai Timur Way Pisang yang berada di Register 1 baru sampai pada tahap Pengukuran Pemancangan Batas Definitif Kawasan Hutan seluas 507 ha, sehingga total luas wilayah kerja KPHP Way Pisang adalah 10.174 ha.

Wilayah kerja KPH Way Pisang  terbagi menjadi 3 lokasi, yaitu Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 1, Kawasan Hutan Produksi Tetap Pematang Taman Register 2 dan Kawasan Hutan Lindung Pantai Timur Way Pisang Register 1. Secara administratif KPHP Way Pisang terletak di empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Ketapang, Sragi, Palas dan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Kawasan hutan di KPH Way Pisang sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Bagi masyarakat di sekitar hutan, hutan merupakan sumber daya yang penting. Hutan diperlukan sebagai sumber pangan mereka, sumber bahan bangunan untuk rumah mereka dan sumber segala kebutuhan rumah tangga. KPH merangkul masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat (Perhutanan Sosial).

KPH Way Pisang hingga saat ini telah mempunyai 8 LPHD yang telah memiliki izin Perhutanan Sosial dan memiliki potensi HHBK diantaranya yaitu:

LPHD Padan sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1641/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017 tanggal 29 Maret 2017 dengan luas 160 Ha. LPHD Padan terletak di Desa Padan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

LPHD Totoharjo sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1661/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017 tanggal 29 Maret 2017 dengan luas 161 Ha. LPHD Totoharjo terletak di Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

LPHD Cugung sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 1657/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017 tanggal 29 Maret 2017 dengan luas 116 Ha. LPHD Cugung terletak di Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

LPHD Jondong sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 1639/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017 tanggal 29 Maret 2017 dengan luas 109 Ha. LPHD Jondong terletak di Desa Jondong, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

LPHD Banding sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 1653/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017 tanggal 29 Maret 2017 dengan luas 98 Ha. LPHD Banding terletak di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

LPHD Rajabasa sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1654/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017 tanggal 29 Maret 2017 dengan luas 70 Ha. LPHD Rajabasa terletak di Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

LPHD Sukaraja sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1656/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017 tanggal 29 Maret 2017 dengan luas 127 Ha. LPHD Sukaraja terletak di Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

LPHD Way Kalam sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1644/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017 tanggal 29 Maret 2017 dengan luas 124 Ha. LPHD Sukaraja terletak di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
 
 
 
Gambar. Tanaman Pisang di KPH Way Pisang
 


Sumber data : Data Informasi KPH Way Pisang Tahun 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HHBK KPH Bukit Punggur

HHBK KPH Batu Tegi