HHBK KPH Pesisir Barat
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Pesisir telah ditetapkan wilayah kelolanya seluas 39.001 Ha melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 473/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2017 . tentang Penetapan lokasi fasilitasi pada 2 (dua) unit KPHP di Provinsi Lampung yang terdiri dari Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung tanggal 07 September 2017. Organisasi pengelolaannya juga telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2017 yang membentuk UPT pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Organisasi KPHP dalam bentuk UPT ini dikepalai oleh Kepala KPH (eselon tiga), dibantu Kasubag TU (eselon empat) dan kelompok fungsional selaku kepala resort KPHP. Peraturan Gubernur ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanahkan bentukorganisasi Kehutanan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan hasil inventarisasi hutan yang telah dilakukan, areal kerja KPHP Unit I Pesisir pada UPTD KPH Pesisir Barat seluas 39.001 ha terdiri dari kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 9.729,35 ha dan kawasan Hutan Produktif Terbatas (HPT) seluas 29.271,65 ha. Pada kawasan HL hanya dapat dirancang dua blok, yaitu Blok Inti seluas ± 3.579,67 ha atau 9,18% dari luas kawasan dan Blok Pemanfaatan seluas ± 6.149,68 ha atau 15,77% dari luas kawasan sedangkan pada kawasan HPT dirancang 3 blok yaitu: Blok Perlindungan seluas 1.509,64 ha atau seluas 3,87% dari seluruh areal KPHP, Blok Pemberdayaan Masyarakat seluas 20.884,69 ha (53,55%) dan Blok Pemanfaatan Kawasan, Jasa Lingkungan dan HHBK seluas 6.877,33 ha (17,63%).
KPH Pesisir Barat mempunyai Kelompok Tani Hutan yang telah memiliki izin Perhutanan Sosial dan memiliki potensi HHBK diantaranya yaitu:
IUHKm KTH Jaya Abadi sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10123/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 6 Desember 2019 dengan luas 169 Ha. KTH Jaya Abadi terletak di Pekon Batu, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
IUHKm KTH Tatasan Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10038/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 9 Desember 2019 dengan luas Ha. KTH Tatasan Lestari terletak di Pekon Gedung Cahaya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
IUHKm KTH Pematang Langit sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10032/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 9 Desember 2019 dengan luas 180 Ha. KTH Pematang Langit terletak di Pekon Batu, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
IUHKm KTH Sinar Grogol sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10120/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 9 Desember 2019 dengan luas 151 Ha. KTH Sinar Grogol terletak di Desa Batu, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
IUHKm KTH Wana Jaya Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10120/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 dengan luas 245 Ha. KTH Wana Jaya Lestari terletak di Pekon Gedung Cahaya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Gambar 1. Tanaman Pisang di KPH Pesisir Barat
Sumber Data : Data Informasi KPH Pesisir Barat Tahun 2023
Komentar
Posting Komentar