HHBK KPH Tangkit Tebak
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tangkit Tebak Berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.68/Menhut-II/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Lampung, wilayah KPHL Unit VIII Tangkit Tebak ditetapkan seluas 21.117 hektar.
Sebagian besar area KPH Tangkit Tebak dimanfaatkan oleh petani penggarap yang telah tergabung dalam gabungan kelompok tani dan telah terbentuk kelembagaannya di antaranya adalah :
Koperasi Perkebunana Karya Maju sesuai Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor SK.No.433/2007 tanggal 11 November 2009 seluas 1200 Ha. secara adminitrasi terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara
Gapoktanhut Tunas Hijau sesuai Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor SK.No.268/2007 tanggal 11 November 2009 seluas
1200 Ha. secara adminitrasi terletak di Desa Sinar Jaya dan Merambung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara
Gapoktanhut Wana Hijau sesuai Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor SK.No.267/2007 tanggal 11 November 2009 seluas 500 Ha. secara adminitrasi terletak di Desa Sinar Jaya dan Merambung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara
Gapoktan Sidotaba Lestari sesuai Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor SK.No.269/2007 tanggal 11 November 2009 seluas 1930 Ha. secara adminitrasi terletak di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara
Gapoktan Sindang Makmur sesuai SK. Bupati Lampung Utara 8/150/19-LU/HK/2014 tanggal 12 Maret 2014 seluas 545 Ha. secara adminitrasi terletak di Desa Sindang Agung dan Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara
Gapoktan Sindang Makmur sesuai SK. Bupati Lampung Utara No.266 Tahun 2009 tanggal 11 November 2009 seluas 500 Ha. secara adminitrasi terletak di Desa Sidokayo dan Muara Dua, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara
Gapoktanhut Karya Maju sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.663/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2012 tanggal 6 Desember 2012 seluas 1963 Ha. secara adminitrasi terletak di Kampung Sukamulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara
Gapoktanhut Arum Makmur sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6633/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2012 tanggal 6 Desember 2012 seluas 1963 Ha. secara adminitrasi terletak di Kampung Purajaya dan Purawiwitan, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat
Gapoktanhut Sri Mulya IISesuai dengan Surat Keputusan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3707/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2018 tanggal 31 Mei 2018 seluas 517 Ha. secara adminitrasi terletak di Kampung Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat
KTH Mitra Mandiri Tebat Bumi Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5910/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 tanggal 14 September 2018 seluas 517 Ha. secara adminitrasi terletak di Kampung Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat
Gapoktan Vahaya Tani Abung Bersatu Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.7836/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 seluas 1819 Ha. secara adminitrasi terletak di Kampung Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara
Gapoktan Karya Mandiri Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10040/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 9 Desember 2019 seluas 876 Ha. secara adminitrasi terletak di Kampung Sukamulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara
Gapoktanhut Tani Jaya Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5782/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 seluas 532 Ha. secara adminitrasi terletak di Kampung Sumber Tani, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara
Sumber Data : Data informasi KPH Tangkit Tebak Tahun 2023
Komentar
Posting Komentar