HHBK KPH Tangkit Tebak

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tangkit Tebak Berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.68/Menhut-II/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Lampung, wilayah KPHL Unit VIII Tangkit Tebak ditetapkan seluas 21.117 hektar.

Sebagian besar area KPH  Tangkit Tebak dimanfaatkan oleh petani penggarap yang telah tergabung dalam gabungan kelompok tani dan telah terbentuk kelembagaannya di antaranya adalah :

Koperasi Perkebunana Karya Maju sesuai Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor SK.No.433/2007 tanggal 11 November 2009 seluas 1200 Ha. secara adminitrasi terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara 

Gapoktanhut Tunas Hijau sesuai Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor SK.No.268/2007 tanggal 11 November 2009 seluas 1200 Ha. secara adminitrasi terletak di Desa Sinar Jaya dan Merambung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara

Gapoktanhut Wana Hijau sesuai Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor SK.No.267/2007 tanggal 11 November 2009 seluas 500 Ha. secara adminitrasi terletak di Desa Sinar Jaya dan Merambung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara 

Gapoktan Sidotaba Lestari sesuai Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor SK.No.269/2007 tanggal 11 November 2009 seluas 1930 Ha. secara adminitrasi terletak di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara 

Gapoktan Sindang Makmur sesuai SK. Bupati Lampung Utara 8/150/19-LU/HK/2014 tanggal 12 Maret 2014 seluas 545 Ha. secara adminitrasi terletak di Desa Sindang Agung dan Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara  

Gapoktan Sindang Makmur sesuai SK. Bupati Lampung Utara No.266 Tahun 2009 tanggal 11 November 2009 seluas 500 Ha. secara adminitrasi terletak di Desa Sidokayo dan Muara Dua, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara 

Gapoktanhut Karya Maju sesuai Keputusan Menteri  Kehutanan Nomor SK.663/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2012 tanggal 6 Desember 2012 seluas 1963 Ha. secara adminitrasi terletak di Kampung Sukamulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara

Gapoktanhut Arum Makmur sesuai Keputusan Menteri  Kehutanan Nomor SK.6633/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2012 tanggal 6 Desember 2012 seluas 1963 Ha. secara adminitrasi terletak di Kampung Purajaya dan Purawiwitan, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat

Gapoktanhut Sri Mulya IISesuai dengan Surat Keputusan Menteri  lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3707/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2018 tanggal 31 Mei 2018 seluas 517 Ha. secara adminitrasi terletak di Kampung Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat 

KTH Mitra Mandiri Tebat Bumi Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri  lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5910/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 tanggal 14 September 2018 seluas 517 Ha. secara adminitrasi terletak di Kampung Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat

Gapoktan Vahaya Tani Abung Bersatu Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri  lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.7836/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 seluas 1819 Ha. secara adminitrasi terletak di Kampung Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara  

Gapoktan Karya Mandiri Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri  lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10040/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 9 Desember 2019 seluas 876 Ha. secara adminitrasi terletak di Kampung Sukamulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara  

Gapoktanhut Tani Jaya Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri  lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5782/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018  seluas 532 Ha. secara adminitrasi terletak di Kampung Sumber Tani, Kecamatan  Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara  



Gambar 1. Biji Kopi di KPH Tangkit Tebak
 
Gambar 2. Getah Karet di KPH Tangkit Tebak

 

Sumber Data : Data informasi KPH Tangkit Tebak Tahun 2023


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HHBK KPH Batu Tegi

HHBK KPH Pematang Neba

HHBK KPH Way Waya