Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2023

HHBK KPH Batu Tegi

Gambar
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu tegi Luas areal kelola KPHL Batutegi berdasarkan SK Menhut Nomor: SK.68/Menhut-II/2010 tanggal 28 januari 2010 adalah 58.174 Ha. meliputi sebagian kawasan Hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara, sebagian kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya dan sebagian kawasan Hutan lindung Register 32 Bukit Ridingan. KPHL Batutegi berdasarkan pada SK. 650/Menhut-II/2010 meliputi Kelompok Hutan Kota Agung Utara (Reg 39), Bukit Rindingan (Reg 32) dan Way Waya (Reg 22) seluas 58.162 Ha. Kawasan KPHL Batutegi sebagian besar merupakan cacthment area bendungan Batutegi yang menjadi salah satu area penting di Provinsi Lampung. Areal ini terdiri dari kawasan hutan seluas +35.711 Ha (82,28 %) dan areal penggunaan lainnya seluas +7.693 Ha (17,72 %). Wilayah kelola KPHL Batutegi dibagi menjadi 2 blok, yaitu blok inti dan blok pemanfaatan. Blok Inti, difungsikan sebagai perlindungan tata air dan perlindungan lainnya serta sulit untuk dimanfaatkan. Blok Pemanfaatan

HHBK KPH Way Waya

Gambar
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit VII Way Waya ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor SK.617/Menlhk-Setjen/2015 pada tanggal 14 Desember 2015. KPHL Unit VII Way Waya secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah provinsi Lampung dengan luas wilayah kawasan hutan sebesar 23.578 Ha. KPHL Unit VII Way Waya terbagi menjadi dua blok, yaitu blok Inti dengan luas 3.855,28 Ha dan blok pemanfaatan dengan izin pemanfaatan seluas 18.542,66 Ha dan Wilayah Tertentu seluas 1.180,32 Ha KPH Way Waya mempunyai kelompok tani hutan binaan yang telah memiliki izin perhutanan sosial dan mempunyai beberapa potensi HHBK diantaranya adalah : KTH Karya Bersama I dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas 146/KPTS/D5/2010 pada tanggal 26 Juli 2010 dengan luasan lahan garapan 122 Ha, secara administrasi KTH Karya Bersama I berada di Desa Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. KTH Karya Bersama II dengan skema Hutan Kemasyarakatan dengan nomor legalitas

HHBK KPH Bukit Punggur

Gambar
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur merupakan salah satu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model yang berlokasi di Kabupaten Way Kanan . KPH Bukit Punggur ini telah ditetapkan sebagai KPHP Model berdasarkan Surat Keputusan Menteri kehutanan   No mor SK . 439 /Menhut-lI/20 12 tanggal 9 Agustus 20 12 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Bukit Punggur (Unit III) yang terletak di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung seluas ± 41.126 Ha . SK Menhut tersebut ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Bukit Punggur (Unit III) pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Way Kanan . Sebagian besar area KPH Bukit Punggur dimanfaatkan oleh petani penggarap yang telah tergabung dalam gabungan kelompok tani dan telah terbentuk kelembagaannya di antaranya adalah : Gapoktan Mekar Jaya sesuai Keputusan Menteri  Kehu

HHBK KPH Tangkit Tebak

Gambar
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tangkit Tebak Berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.68/Menhut-II/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Lampung, wilayah KPHL Unit VIII Tangkit Tebak ditetapkan seluas 21.117 hektar. Sebagian besar area KPH  Tangkit Tebak dimanfaatkan oleh petani penggarap yang telah tergabung dalam gabungan kelompok tani dan telah terbentuk kelembagaannya di antaranya adalah : Koperasi Perkebunana Karya Maju sesuai Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor  SK.No.433/2007 tanggal 11 November 2009 seluas 1200 Ha. secara adminitrasi terletak di Desa Sukamulya , Kecamatan Tanjung Raja , Kabupaten Lampung Utara  Gapoktanhut Tunas Hijau sesuai Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor  SK.No.268/2007 tanggal  11 November 2009 seluas 1200 Ha. secara adminitrasi terletak di Desa Sinar Jaya dan Merambung , Kecamatan Tanjung Ra

HHBK KPH Liwa

Gambar
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Liwa ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK617/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penetapan Lokasi Fasilitasi pada 4 (Empat) Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Provinsi Lampung pada tanggal 14 Desember 2015, Luas KPHL Unit II Liwa yakni  ± 42.074 Ha, yang tersebar di 6 Register yakni: Register 45 B Bukit Rigis dengan luas  ± 8.549 Ha, Register 17 B Bukit Sararukuh luas   ± 1.596 Ha, Register 9 B Gunung Seminung luas  ± 1.050 Ha, 43 B Krui Utara  ± 15.816 Ha, Register 48 B Palakiah luas  ± 1.800 Ha, Register 44 B Way Tenong Kenali luas  ± 13.206 Ha. Seluruh kawasan KPHL Unit II KPH Liwa terbagi menjadi 3 blok yaitu Blok Inti, Blok Pemanfaatan dan Wilayah tertentu dengan jumlah sebanyak 111 (seratus sebelas). Secara administratif letak kawasan hutan pada KPHL Unit II LIwa berada pada Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. KPHL Unit II Liwa mempunyai beberapa kelompok tani hutan binaan yang telah

HHBK KPH Batu Serampok

Gambar
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XIII Batu Serampok dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 68/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Lampung. KPHL Unit XIII Batu Serampok secara administratif terletak di Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.   KPH Batu Serampok mempunyai kelompok tani hutan binaan yang telah memiliki izin perhutanan sosial dan mempuyai potensi HHBK diantaranya adalah :     KTH Hutan Tua   sesuai dengan  Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:  SK. 2050/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2017  pada 11 April 2017   secara administrasi pemerintahan  Desa Baru Ranji  Kecamatan  Merbau Mataram , Kabupaten  Lampung Selatan , Provinsi Lampung    KTH Betung Jaya   sesuai dengan  Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:  SK. 5759/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017   secara administrasi pe

HHBK KPH Pesawaran

Gambar
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.438/Menhut-II/2012 Tanggal 9 Agustus 2012. Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pesawaran (Unit XII) yang Terletak di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung seluas ± 11.204 (sebelas ribu dua ratus empat) hektar. Berdasarkan Data Tata Hutan yang dikeluarkan oleh BPKH II Palembang luas wilayah kelola UPTD KPH XI Pesawaran berubah menjadi 10.903 Ha yang terbagi atas Blok inti, Blok Pemanfaatan Hutan lindung dan Blok Pemanfaatan Hutan Produksi. KPH Pesawaran mempunyai kelompok tani hutan binaan yang telah memiliki izin perhutanan sosial dan mempuyai potensi HHBK diantaranya adalah :   IUHKm Pujo Makmur   sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.8500/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2021 Tanggal 24 Desember 2021 dengan  Luas Areal : ± 534 Hektar,  Lokasi areal KHL Pematang Kubuato Register 20 KPH Pesawaran, dan secara administrasi p