HHBK KPH Pesisir Barat
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Pesisir telah ditetapkan wilayah kelolanya seluas 39.001 Ha melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 473/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2017 . tentang Penetapan lokasi fasilitasi pada 2 (dua) unit KPHP di Provinsi Lampung yang terdiri dari Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung tanggal 07 September 2017. Organisasi pengelolaannya juga telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2017 yang membentuk UPT pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Organisasi KPHP dalam bentuk UPT ini dikepalai oleh Kepala KPH (eselon tiga), dibantu Kasubag TU (eselon empat) dan kelompok fungsional selaku kepala resort KPHP. Peraturan Gubernur ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanahkan bentukorganisasi Kehutanan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan hasil inventarisasi hutan yang telah dilakukan, areal kerj