Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2023

HHBK KPH Pesisir Barat

Gambar
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Pesisir telah ditetapkan wilayah kelolanya seluas 39.001 Ha melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor : SK. 473/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2017 . tentang Penetapan lokasi fasilitasi pada 2 (dua) unit KPHP di Provinsi Lampung yang terdiri dari Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung tanggal 07 September 2017. Organisasi pengelolaannya juga telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2017 yang membentuk UPT pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Organisasi KPHP dalam bentuk UPT ini dikepalai oleh Kepala KPH (eselon tiga), dibantu Kasubag TU (eselon empat) dan kelompok fungsional selaku kepala resort KPHP. Peraturan Gubernur ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanahkan bentukorganisasi Kehutanan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan hasil inventarisasi hutan yang telah dilakukan, areal kerj

HHBK KPH Pematang Neba

Gambar
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XI Pematang Neba ditetapkan oleh Menteri LHK dengan SK Nomor SK.85/MENLHK/SETJEN/PLA.0/11/2016 pada tanggal 9 November 2016. Secara administrasi KPHL Unit IX Pematang Neba wilayahnya terdapat di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu dengan total luasan 32.724,84 Ha yang keseluruhannya merupakan kawasan hutan lindung. KPHL Unit IX Pematang Neba mempunyai Kelompok Tani Hutan yang telah memiliki izin Perhutanan Sosial dan memiliki potensi HHBK diantaranya yaitu: KTH Kelumban Maju yang berada di Desa Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus yang sudah resmi sejak 30 Desember 2014 dengan SK Legalitas B.462/34/II/2014 dengan luasan arealnya yakni 1910 Ha. KTH Kuyung Jaya yang berada di Desa Suka Padang, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus yang sudah resmi sejak 30 Desember 2014 dengan SK Legalitas B.469/34/II/2014 dengan luasan arealnya yakni 1514 Ha. KTH Tunas Muda yang berada di Desa Pematang Nebak, Kecamatan Bulok, Kabup

HHBK KPH Gunung Balak

Gambar
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XV Gunung Balak ditetapkan wilayah kelolanya berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.617/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 14 Desember 2015, dengan luas ± 23.381 Ha. Luas KPHL Unit XV Gunung Balak terdiri atas Kawasan Hutan Lindung di register 38 seluas ± 22.292 Ha, Kawasan Hutan Lindung Pantai Timur Muara Sekampung Register 15 seluas ± 674 Ha dan Kawasan hutan Lindung Rawa Selapan Muara Sekampung Register 15 seluas ± 414 Ha. Wilayah pengelolaan KPHL Unit XV Gunung Balak secara administratif pemerintahan terletak di Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro. Wilayah pengelolaan KPHL Unit XV Gunung Balak terdiri dari 3 (tiga) Resort, yaitu :  Resort Gunung Balak Utara, Resort Gunung Balak Selatan, dan resort Muara Sekampung, serta terdapat dua Blok yakni Blok Perlindungan dan Blok Pemanfaatan Hutan.  KPH Unit XV Gunung Balak mempunyai kelompok tani hutan binaan yang telah memiliki izin perhutanan sosial dan mempunya potensi HHB

HHBK KPH Kota Agung Utara

Gambar
Kesatuan Pengeloaan Hutan (KPH) Kota Agung Utara berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.379/Menhut-II/2011 tentang Penetapan KPHL Model Kotaagung Utara yang Terletak di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana TeknisDinas pada Dinas Daerah Provinsi Lampung menetapkan bahwa UPTD KPH Kotaagung berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. wilayah kerja UPTD KPH Kotaagung Utara seluruhnya memiliki fungsi hutan lindung sehingga aspek-aspek pengelolaan hutan baik oleh KPH ataupun instansi yang telah berizin seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan perusahaan mesti memperhatikan konsep tata air dan sistem penyangga kehidupan. Kawasan Hutan di KPH Kota Agung Utara sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.  Bagi masyarakat di sekitar hutan, hutan merupakan sumber daya yang penting. Hutan diperlukan sebagai sumber pangan mereka, sumber bahan bangunan untuk rumah mereka dan s

HHBK KPH Gedong Wani

Gambar
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gedong Wani ditetapkan wilayahnya berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor  :  68/Menhut-II/2010  tanggal  28  Januari  2010  dan Nomor : SK.427/Menhut-II/ 2011 tanggal 27 Juli 2011, dengan luas sebesar ± 30.243 Ha.  Setelah mengalami perubahan luas wilayah, yang salah satunya akibat dilepasnya areal untuk pembangunan kota baru seluas 1.308 hektar,  maka  telah  ditetapkan  Kawasan  Hutan  Tetap  pada  KPH Gedong Wani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Nomor : SK.74/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/1/2017 tanggal 13 Januari 2017, menjadi seluas ± 28.343,91 Ha.   UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gedong Wani memiliki wilayah kerja di kawasan hutan negara yaitu Kawasan Hutan Produksi (KHP) Gedong Wani reg.40, KHP Way Ketibung I Reg.5, KHP Way Ketibung II Reg.35, dan KHP Way Kibang Reg.37 dan  di luar kawasan hutan Negara meliputi Wilayah Admnistratif Kabupaten Lampung Timur (Kecamatan Metro Kibang, Batang Har

HHBK KPH Way Pisang

Gambar
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Pisang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No SK.105/Menhut-II/2011 tanggal 18 Maret 2011 dengan luas wilayah kerja Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 1 ditetapkan seluas 8.395 ha, luas Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 2 ditetapkan seluas 1.272 ha berdasarkan SK.106/Menhut-II/2011 Tanggal 18 Maret  2011 sedangkan luas Kawasan Lindung Pantai Timur Way Pisang yang berada di Register 1 baru sampai pada tahap Pengukuran Pemancangan Batas Definitif Kawasan Hutan seluas 507 ha, sehingga total luas wilayah kerja KPHP Way Pisang adalah 10.174 ha. Wilayah kerja KPH Way Pisang  terbagi menjadi 3 lokasi, yaitu Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 1, Kawasan Hutan Produksi Tetap Pematang Taman Register 2 dan Kawasan Hutan Lindung Pantai Timur Way Pisang Register 1. Secara administratif KPHP Way Pisang terletak di empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Ketapang, Sragi, Palas dan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Kawasan hutan di K